Universitas Harkat Negeri menyelenggarakan Seminar KUHP dengan tema “Quo Vadis: Pembahasan KUHP Baru dalam Konsepsi Disrupsi Hukum di Indonesia” di Aula Kampus Pendidikan Universitas Harkat Negeri pada Senin, (9/2/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi S-1 Hukum serta perwakilan mahasiswa dari BEM, BPM, dan Himpunan Mahasiswa berbagai Program Studi lainnya, sebagai ruang diskusi akademik yang mempertemukan perspektif praktisi, akademisi, dan mahasiswa terhadap dinamika KUHP baru.
Ketua panitia acara, Muhammad Fajar Safari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini dihadirkan sebagai wadah diskusi komprehensif antara praktisi hukum, masyarakat hukum, dan akademisi, sehingga mahasiswa dapat memahami arah perkembangan hukum pidana nasional secara lebih kontekstual.
Wakil Dekan Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Harkat Negeri, Ida Farida, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menegaskan bahwa perubahan KUHP menuntut kesiapan akademisi dan mahasiswa hukum untuk lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“KUHP baru menuntut hukum untuk mampu menjawab kebutuhan masyarakat hari ini. Mahasiswa tidak hanya belajar di ruang kelas, tetapi juga perlu memperkaya wawasan melalui diskusi seperti ini agar mampu memahami kitab hukum pidana yang baru disahkan secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Direktur Kemahasiswaan dan Pengembangan Karir, Gunawan Adib Achmadi, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang pengembangan keilmuan yang aktif.
“Perguruan tinggi menuntut kita tidak hanya menerima ilmu, tetapi juga mengembangkan wawasan agar ilmu yang diperoleh dapat dipahami secara luas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Seminar menghadirkan narasumber Rexon Manihuruk, yang memaparkan perubahan paradigma KUHP nasional dari pendekatan pembalasan menuju keadilan substantif. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya menempatkan individu sebagai subjek hukum, tetapi juga korporasi, serta menekankan pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dalam tujuan pemidanaan.
Dalam pemaparannya juga disampaikan bahwa hakim dalam KUHP baru diberi ruang untuk mengedepankan keadilan substantif di atas kepastian hukum melalui pertimbangan terhadap pelaku, korban, dan masyarakat. Selain itu, pidana mati ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan mekanisme masa percobaan, serta adanya pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat.
Lebih lanjut, Rexon juga menekankan bahwa perubahan ini menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih humanis, menitikberatkan pada pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, serta keseimbangan sosial sebagai tujuan utama pemidanaan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami dinamika KUHP baru tidak hanya sebagai produk regulasi, tetapi juga sebagai refleksi perubahan paradigma hukum di Indonesia. Seminar ini sekaligus menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk mengasah perspektif kritis, memperluas pemahaman, serta mempersiapkan diri menghadapi tantangan praktik hukum di masa mendatang.