Forum Mahasiswa Islam (Formasi) Universitas Harkat Negeri menggelar Seminar Islam Lintas Madzhab dan Ormas bertema “Kaifa Nata‘amalu ma‘a al-Kitab wa as-Sunnah (Bagaimana Kita Berinteraksi terhadap Al-Qur'an dan Sunnah)” pada Jumat, (26/9/2025), bertempat di Aula Universitas Harkat Negeri.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 250 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan perwakilan organisasi keagamaan. Seminar ini dirancang sebagai wadah dialog dan refleksi keilmuan untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah melalui pendekatan ilmiah dan beretika, serta sebagai upaya memperkokoh semangat persatuan umat di tengah keberagaman pandangan keagamaan.
Ketua Panitia Seminar, Alif Avicena, menyampaikan seminar ini menghadirkan lima perwakilan ormas dan komunitas Islam besar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (PERSIS), Salafi, dan Hanbali, yang masing-masing mewakili keragaman corak metodologis dalam memahami Al-Qur’an dan Sunnah.
“Setiap perwakilan memaparkan cara pandang mereka terhadap teks wahyu, mulai dari otoritas nash, posisi ijma’ dan qiyas, peran maqashid al-syari’ah, hingga relasi antara nash dan realitas kontemporer (waqi‘). Tak kalah penting, seluruh narasumber juga menekankan pentingnya adab dan etika ilmiah dalam menyikapi perbedaan pendapat,” ungkap Avicena.
Fikri Hidayattullah, moderator seminar menyampaikan bahwa forum ini bukan dimaksudkan untuk memperuncing perbedaan, melainkan sebagai ajang memperkuat empati dan kedewasaan berpikir di kalangan mahasiswa Muslim.
“Fokus utama seminar ini bukan untuk mempertajam perbedaan, melainkan menumbuhkan empati intelektual dan kedewasaan beragama. Dengan menempatkan adab, akhlak, dan persatuan sebagai napas acara, forum diharapkan menjadi ruang aman (safe space) untuk saling mendengar, saling memahami, dan mencari titik temu,” ujar Fikri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa titik temu (common ground) antar mazhab dapat ditemukan dalam komitmen bersama menjaga maqashid al-syari‘ah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan, serta prinsip maslahat, keadilan, dan rahmah bagi sesama.
“Perbedaan metodologis yang bersifat furu’ (cabang) tidak lagi menjadi tembok pemisah, melainkan sumber dialog yang memperkaya,” imbuhnya.
Di penghujung kegiatan, para narasumber sepakat bahwa seluruh madzhab dan ormas Islam menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama hukum. Perbedaan yang muncul semata-mata disebabkan oleh metodologi istinbath (penggalian hukum) yang beragam.
Perbedaan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam kesimpulan seminar, seharusnya tidak menjadi ajang saling menyalahkan, melainkan dimaknai sebagai kekayaan intelektual Islam. Para peserta juga diingatkan bahwa masih banyak problematika keumatan yang membutuhkan sinergi dan kerja bersama dibanding memperdebatkan persoalan klasik yang tak kunjung usai.
Melalui seminar lintas madzhab ini, Forum Mahasiswa Islam Universitas Harkat Negeri berharap dapat memperkuat etos dialog, toleransi, dan ukhuwah Islamiyah, serta menanamkan semangat keilmuan yang terbuka, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.