Universitas Harkat Negeri menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk "Sosialisasi Kesadaran Hukum tentang Perlindungan Hak Identitas Budaya dalam Mewujudkan Keharmonisan Sosial di Masyarakat Multikultural Kabupaten Brebes" di Balai Desa Kedunguter, Kabupaten Brebes, Jumat (3/7).
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak identitas budaya sebagai fondasi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis.
Kegiatan diikuti 35 peserta yang terdiri atas perangkat Pemerintah Desa Kedunguter, kelompok UMKM, Kelompok Seni Budaya Satria Nada, masyarakat umum, serta mahasiswa. Melalui sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga identitas budaya, menghormati keberagaman, serta memperkuat nilai-nilai toleransi dan persatuan di tengah masyarakat multikultural.
Kabupaten Brebes yang memiliki keberagaman suku, adat istiadat, bahasa, kesenian, dan tradisi lokal dinilai memerlukan penguatan kesadaran hukum agar keberagaman tersebut dapat menjadi modal sosial dalam mendukung pembangunan masyarakat yang inklusif, damai, dan berkeadilan. Oleh karena itu, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melestarikan budaya lokal sebagai bagian dari identitas bangsa.
Perwakilan dosen Universitas Harkat Negeri, David Bani Adam, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan edukatif yang memberikan manfaat nyata, termasuk dalam meningkatkan kesadaran hukum mengenai perlindungan identitas budaya.
"Pengabdian kepada Masyarakat ini merupakan wujud pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak identitas budaya. Keberagaman budaya yang dimiliki Kabupaten Brebes merupakan kekayaan yang harus dijaga bersama melalui pemahaman hukum, sikap saling menghormati, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Kami berharap kegiatan ini mampu memperkuat keharmonisan sosial sekaligus mendorong masyarakat untuk terus melestarikan budaya lokal sebagai bagian dari identitas bangsa," ujar David.
Kepala Desa Kedunguter, Edi Sutrisno, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengapresiasi kontribusi Universitas Harkat Negeri dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa. Menurutnya, pemahaman mengenai perlindungan identitas budaya sangat penting untuk menjaga keberagaman yang menjadi kekuatan masyarakat.
"Kami mengapresiasi Universitas Harkat Negeri yang telah menghadirkan kegiatan sosialisasi ini di Desa Kedunguter. Edukasi mengenai perlindungan hak identitas budaya memberikan wawasan baru kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga, melestarikan, dan menghormati keberagaman budaya sebagai aset desa. Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap perlindungan budaya lokal semakin meningkat sehingga mampu memperkuat persatuan, kerukunan, dan keharmonisan sosial di tengah kehidupan masyarakat yang multikultural," ungkap Edi.
Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini, Universitas Harkat Negeri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan hak identitas budaya sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan terus terjalin untuk membangun budaya hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan, toleransi, serta memperkuat karakter bangsa melalui pelestarian budaya lokal.