Daftar Sekarang

Universitas Harkat Negeri Bagikan Praktik Baik Pelaksanaan RPL kepada PKTJ

01 Desember 2025 10:13:45 WIB
images/article_img_Universitas_Harkat_Negeri_Bagikan_Praktik_Baik_Pelaksanaan_RPL_kepada_PKTJ.jpg

Muhammad Fikri Hidayattullah, Direktur Administrasi dan Pengembangan Akademik Universitas Harkat Negeri, menyambut baik kehadiran tamu dari PKTJ dan menjelaskan bahwa pelaksanaan RPL di kampus Harkat Negeri telah berjalan sejak masih bernama Politeknik Harapan Bersama.

“Pelaksanaan RPL di sini sudah dilakukan sejak masih Politeknik Harapan Bersama, dan pasca penggabungan dengan STMIK YMI Tegal menjadi Universitas Harkat Negeri, program ini akan tetap dilaksanakan terutama di Sekolah Vokasi,” jelasnya.

Wakil Direktur I PKTJ, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari praktik baik pelaksanaan RPL yang telah diterapkan di Universitas Harkat Negeri.

“Tujuan kami datang ke sini adalah untuk belajar mengenai praktik baik program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang sudah dilaksanakan di Universitas Harkat Negeri, kami berharap dapat membuka RPL Tipe A, yaitu Transfer dan Perolehan,” ujarnya.

Corsinus Trisno Susanto, Kepala Substansi Akademik PKTJ menuturkan, PKTJ berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan berencana membuka program RPL untuk jenjang Sarjana Terapan di bidang perhubungan. 

“Program tersebut ditujukan untuk memberi kesempatan bagi alumni maupun non-alumni dalam meningkatkan kompetensi melalui pengakuan pengalaman kerja dan pembelajaran sebelumnya,” tambah Susanto.

Pelaksana RPL Universitas Harkat Negeri, Mutiarawati, menambahkan bahwa mahasiswa RPL menjalani perkuliahan dengan mekanisme yang sama seperti mahasiswa reguler. Perbedaan hanya terdapat pada hasil konversi mata kuliah berdasarkan asesmen masing-masing peserta.

“Mahasiswa RPL bisa bergabung di kelas yang sama dengan mahasiswa reguler, kecuali jika jumlah pendaftar RPL sangat banyak sehingga memungkinkan dibuka satu kelas khusus,” jelasnya.

Sementara itu, M. Nishom, Kepala Bagian Pengembangan Akademik, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan menentukan jumlah SKS yang wajib ditempuh mahasiswa RPL, namun tetap mengikuti batasan dari pemerintah.

“Perguruan tinggi berhak memiliki kebijakan terkait SKS yang wajib ditempuh, tetapi tidak melampaui aturan pusat yaitu maksimal 70 persen dari total SKS kurikulum,” ucapnya.

Melalui studi banding ini, PKTJ berharap dapat menyusun dan mengimplementasikan program RPL yang efektif serta sesuai regulasi sehingga mampu memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di sektor perhubungan dan transportasi.

 

Bagikan Berita ini: