Penyuluh Pajak KPP Pratama Tegal, Agus Wibowo Nurcahyanto dan Natalia Kriswinandar memberikan paparan mendalam mengenai aktivasi akun wajib pajak, pembuatan KO/SE, serta simulasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP yang saat ini tengah dimodernisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Selain edukasi, KPP Pratama Tegal turut membuka layanan pengkinian data seperti perubahan alamat surel dan nomor telepon guna mempermudah proses administrasi perpajakan para peserta,” ungkap Agus Wibowo.
“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara lebih lancar, mandiri, dan tanpa kendala,” tambah Natalia.
Kepala Keuangan Universitas Harkat Negeri, Dewi Kartika, menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting mengingat seluruh pegawai merupakan wajib pajak aktif.
“Ada dua kategori pembayaran pajak, yakni yang dibayar oleh pemberi kerja dan yang ditanggung oleh penerima kerja. Alhamdulillah, di Universitas Harkat Negeri pajak ditanggung oleh pemberi kerja,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa implementasi Coretax merupakan langkah modernisasi yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga proses pemeriksaan dan penagihan.
Melalui sinergi antara Universitas Harkat Negeri dan KPP Pratama Tegal, kegiatan edukasi perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi pajak pegawai sekaligus mendukung kepatuhan administrasi perpajakan yang lebih baik dan efisien di lingkungan Universitas Harkat Negeri.